KlasifikasiHak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu : a. Hak Cipta. b. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi: 1) Hak Paten 2) Hak Merek. 3) Hak Desain Industri. 4) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 5) Hak Rahasia Dagang. 6) Hak Indikasi. hakkekayaan intelektual sebagai hak kebendaan immaterial atau benda tak berwujud. Sistem hukum hak kekayaan intelektual pada awal perkembangannya kurang dikenal dan kurang mendapat perhatian di Indonesia, sering diabaikan dan banyak terjadi pelanggaran dibidang hukum ini. 1Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 38. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 3 7. Hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau 8. Hak lainnya. c. Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa : 1. Hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau Hakkekayaan intelektual (HKI atau HaKI) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya ia mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain - lain bentuk karya intelektual. HakAtas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. 2002 tentang Hak Cipta, agar undang-undang ini dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat. Keberadaan undang-undang ini tentunya memberikan sebuah Jawabana dan b salah. Diera globalisasi sekarang telah mempermudah manusia dalam melakukan aktivitas usaha. Soal pilihan ganda pilihlah jawaban . Bab 3 hak atas kekayaan intelektual (haki). Namun, era globalisasi memiliki kelemahan dalam hal pembajakan hak cipta. .

soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual